Advertisement

Promo November

Pemda DIY Segera Bentuk Tim untuk Mengkaji Aspirasi Pengemudi Ojek Online

Yosef Leon
Senin, 23 September 2024 - 12:47 WIB
Maya Herawati
Pemda DIY Segera Bentuk Tim untuk Mengkaji Aspirasi Pengemudi Ojek Online Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan membentuk tim gabungan yang nantinya akan mengkaji kebutuhan pengemudi ojek online atau ojol untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat. Ini merespons tuntunan ojol beberapa waktu lalu yang mengeluhkan soal tarif layanan yang terlalu rendah.

Hal itu dibahas dalam pertemuan antara perwakilan para ojol dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (23/9/2024). Dalam pertemuan itu, Sultan meminta agar ada kajian secara komprehensif untuk mendetailkan kebutuhan dan tuntutan ojol.

Advertisement

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tim pengkaji itu nantinya akan dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY yang di dalamnya ada Dishub DIY, Diskominfo DIY maupun perwakilan ojol. Mereka akan menginventarisasi aspirasi yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.  

"Kami kan juga punya Perda yang mengatur soal angkutan orang dan barang, itu nanti bisa disinkronkan dengan aturan pusat," kata Beny.

Aturan itu adalah Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 1/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah DIY No. 10/2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum. Nantinya tim akan coba menganalisis apa yang bisa diselaraskan dalam aturan itu.

"Misal salah satunya kasus ojol saat antar antar makanan, makanan tumpah kemudian disoalkan pelanggan. Nah tanggung jawabnya siapa? Kan itu tidak tercakup di manapun," jelasnya.

BACA JUGA: Pilkada Bantul, Pengundian Nomor Urut Jadi Ajang Kreativitas Pasangan Calon

Tim Hukum dari Forum Ojol Jogja Bergerak Widyantoro menyebut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang diatur hanya pengaturan penumpang saja tanpa menyebutkan klausul pengaturan orang dan atau barang.

"Tim pengkaji itu nantinya juga harapannya bisa merekomendasikan adanya pengaturan terkait pengantaran orang dan atau barang sehingga nanti aplikator sebagai pihak yang punya kewenangan menentukan tarif akan mengikuti regulasi yang ada, tidak seenaknya sendiri menentukan tarif," ujarnya.

Widyantoro juga mengapresiasi upaya Pemda DIY yang menyambut baik aspirasi para ojol. Pembentukan Forum pengkaji itu kata dia merupakan solusi yang optimal untuk kesejahteraan ojol.

"Dalam waktu dekat akan dibuat tim gabungan dari kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian-kajian yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPS Catat Angka Pengangguran Bertambah Jadi 7,47 Juta Orang

News
| Selasa, 05 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement